Syarat KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI):
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- Siapkan dokumen perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan atau tenaga magang Indonesia.
- Perjanjian kerja dengan pengguna bagi pekerja migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, pemerintah atau pekerja migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
Jika semua persyaratan sudah lengkap, segera datang ke kantor cabang Bank Mandiri terdekat dari rumah.***