SUARA JAYAPURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pencabutan PPKM diumumkan pada 30 Desember 2022 kemarin.
Keputusan ini disambut baik banyak pihak, termasuk kalangan dunia usaha.
Baca Juga: Tes Antigen atau PCR Tidak Diwajibkan Lagi, Menkes: Jadi Kesadaran Masyarakat
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan keputusan ini bakal jadi peluang para pelaku usaha untuk menata kembali usahanya.
Terutama bagi para pelaku usaha yang sempat lesu akibat dampak dari pandemi Covid-19.
"Mengenai pencabutan PPKM, buat kami sebagai usahawan, pelaku usaha, tentunya sangat menyambut baik rencana ini," jelasnya pada Jumat, 31 Desember 2022.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Kebutuhan Sangat Mendesak
Arsjad memandang dicabutnya PPKM membuat mobilitas masyarakat terus meningkat.