SUARA JAYAPURA - Sebanyak 45 aplikasi terancam akan diblokir mulai 20 Juli 2022 nanti.
Sanksi itu dijatuhkan jika Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak mendaftarkan entitasnya ke Kominfo sebelum tanggal tersebut.
Aturan tersebut berlaku tidak hanya PSE domestik, tapi juga luar negeri.
Baca Juga: Analis: Popularitas Anies Baswedan di Medsos Tinggi, Ganjar Jauh di Bawah Erick Thohir
Dilansir suarajayapura.com dari laman Kominfo, pendaftaran PSE bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.
Adapun pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Hal itu mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Resmi Jadi DPO, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat
Jika PSE tidak mendaftarkan diri, Kominfo akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait atau access blocking.