Jumlah ASN Dilaporkan Tidak Netral di Pemilu 2024, Kebanyakan di Sulawesi

- 29 Februari 2024, 20:32 WIB
Ilustrasi ASN yang akan berpindah ke IKN Nusantara.
Ilustrasi ASN yang akan berpindah ke IKN Nusantara. /

SUARA JAYAPURA - Sejumlah ASN dilaporkan melanggar netralitas saat Pemilu 2024 secara nasional.

Jumlahnya diungkap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yakni sebanyak sekitar 400 ASN. 

"Kalau data dari pemantauan ASN sampai periode kemarin kita ada sekitar 400-an untuk pelanggaran netralitas ASN. Kebanyakan itu di Sulawesi," kata Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan, dikutip pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga: Gegara Pernyataan Sandiaga Uni, PPP Angkat Bicara

Lanjut Maria, jumlah tersebut ada sebanyak 143 ASN terbukti melanggar dan telah direkomendasikan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi para ASN, dengan sekitar 70 persennya telah ditindaklanjuti.

"Itu sudah banyak yang dijatuhi sanksi, yang sesuai aturan main, pejabat Pembina kepegawaian atau kepala instansi atau kepala daerah itu harus menindaklanjuti, alhamdulillah juga angkanya sudah cukup baik. PPK itu menindaklanjuti rekomendasi KASN," ujarnya.

Maria mengatakan ada tiga kategori pelanggaran yaitu ringan, sedang dan berat dengan sanksi yang berbeda-beda.

Pelanggaran ringan, kata Maria, biasanya terjadi ketika pencalonan Pemilu 2024 dan diberi sanksi moral untuk membuat pernyataan maaf.

Baca Juga: PPP 'Dikepung' Kadernya Sendiri, Buntut Pernyataan Sandiaga UnoBaca Juga: PPP 'Dikepung' Kadernya Sendiri, Buntut Pernyataan Sandiaga Uno

Sementara ketika sudah dipastikan ada calon kontestasi Pemilu 2024, kategori hukuman menjadi sedang hingga berat.

"Untuk hukumannya sudah diatur di dalam PP terkait disiplin ASN. Salah satunya misalnya penurunan jabatan, kemudian sampai mungkin pemberhentian dengan hormat," tuturnya.

Adapun jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024, didominasi keberpihakan ASN di media sosial, seperti dengan memberikan like, comment, share dan seterusnya.

“Mungkin hal yang selama ini dianggap sepele tetapi berdasarkan aturan main yang sudah dibangun yang sudah ditetapkan oleh pusat, kan itu masuk di dalam pelanggaran," ucapnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah