Pemilu 2024, PDI Perjuangan Mulai Tolak Ini dan Itu

- 21 Februari 2024, 16:05 WIB
Ketua Umum Partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan orasi politik di hadapan pendukung pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat acara Hajatan Rakyat di Lapangan Maron Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis, 8 Februari 2024.
Ketua Umum Partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan orasi politik di hadapan pendukung pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat acara Hajatan Rakyat di Lapangan Maron Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis, 8 Februari 2024. /Antara/Budi Candra Setya/

SUARA JAYAPURA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menyuarakan penolakannya terhadap beberapa hal terkait pelaksanaan Pemilu 2024. 

Sikap itu tertuang dalam surat pernyataan penolakan dengan nomor surat 2599/EX/DPP/II/2024 yang ditujukan kepada KPU tertanggal 20 Februari 2023.

Surat tersebut ditandatangi oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: MK Persiapan Tangani Perkara Pemilu 2024

Dalam surat pernyataan, PDIP mengungkapkan banyak permasalahan hasil perhitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.

Kemudian KPU memerintahan jajaran di tingkat provinsi serta kabupaten/kota pada 18 Februari 2024.

Perintah KPU adalah menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024.

“Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilian Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hail perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan,” kata PDIP di dalam surat.

Baca Juga: Hasil Pleno PPD Heram untuk PPS Kampung Waena, Pasangan Prabowo-Gibran Sabet Suara Terbanyak 713 Suara

PDIP menilai bahwa KPU RI tidak boleh menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK.

Karena, tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa atau tidak terdapat kondisi darurat.

Permasalahan kegagalan Sirekap harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara manual.

"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar PDIP.

Baca Juga: Ini Gambaran Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Wajah Lama

“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno,” kata PDIP menambahkan.

Selain itu, PDIP juga menolak keputusan KPU meniadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.

Langkah KPU tersebut dinilai dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penelenggaraan Pemilu 2024,” ujar PDIP.*** (Asep Bidin Rosidin/Pikiran-Rakyat)

Disclaimer: Artikel ini tayang di Pikiran Rakyat berjudul "PDIP Tolak Sirekap KPU, Minta Penghitungan Suara Manual"

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x