SUARA JAYAPURA - Bawaslu Kota Jayapura menanggapi masih ada baliho peserta Pemilu pada masa tenang Pemilu 2024.
Padahal, seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu sudah harus diturunkan pada masa tenang.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsawir meminta para peserta pemilu harus menurunkan seluruh APK dari sekarang.
Baca Juga: Jangan Salahkan Disdukcapil, Ini Syarat Nyoblos di TPS pada Pemilu 2024
Ia juga berharap para peserta pemilu patuh dengan aturan yang ada agar tidak berurusan dengan hukum.
"Kami minta hari ini (Senin_red) semua baliho kampanye dicabut, karena ini sudah masuk masa tenang menuju hari pencoblosan," tegasnya kepada awak media pada Senin 12 Februari 2024.
Frans menjelaskan dalam aturannya tidak boleh ada kampanye di luar jadwal. Karena itu, tidak boleh ada APK di masa tenang.
Jika tidak mau menuruti aturan yang berlaku, telah disiapkan sanksi.
Baca Juga: Terlibat Penyelenggaraan Pemilu, Pemkot Jayapura Pastikan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan