SUARA JAYAPURA - Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengingatkan warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal itu disampaikan menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
"Jangan memaksanakan kehendak tanggal 14 Februari," katanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Hasilkan 5 Keputusan Adat, Dewan Adat Waropen Siap Ajukan ke DPR dan MRP
Menurutnya, warga yang akan menggunakan hak pilihnya harus memiliki KTP Kota Jayapura.
Jika tidak, maka tidak dibolehkan mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024.
"Yang tidak punya KTP tidak boleh memaksakan untuk memili karena itu merusak suasana demokrasi. ikuti aturan yang ada yang disampaikan KPPS," jelasnya.
Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan pemerintah mulai gencar melalui perekaman KTP sejak 2021-2022.
Baca Juga: KPU Kota Jayapura: Hari Ini Saya Kunci, Tidak Ada Lagi Perubahan