Kampanye Pemilu 2024 Mengandung Fitnah dan Penghinaan Agama, Bawaslu Ingatkan Tidak Boleh

- 15 September 2023, 15:23 WIB
Kantor Bawaslu RI
Kantor Bawaslu RI /Istimewa/

SUARA JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 tidak ada unsur fitnah, dan penghinaan terhadap agama.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat menghadiri Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum di Jakarta pada Kamis 14 September 2023. 

"Harapannya, pemberitaan di media sosial akan merujuk pada teman-teman lembaga penyiaran. Juga, masyarakat akan mengacu pada lembaga penyiaran apakah berita ini benar atau tidak," ungkapnya dikutip dari laman resmi Bawaslu pada Jumat, 15 September 2023. 

Baca Juga: 3 Tipe Gaya Belanja Online, Penuhi Kebutuhan Belanjamu Bersama Shopee 10.10 Brands Festival

Selain itu, Bagja juga berharap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 semakin baik. Sehingga dapat menjadi rujukan pemberitaan, baik di media sosial dan masyarakat.

"Terima kasih atas sumbangsih teman-teman lembaga penyiaran dalam pemberitaan dan juga penyiaran mengenai pemilu dan hal-hal yang berkaitan dengan seluruh ketentuan pemilu," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Bagja turut mengusulkan kepada peserta uji publik untuk mendorong KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 yang berkaitan dengan kampanye, terutama tentang sosialisasi di lembaga penyiaran.

Hal ini, lanjut Bagja, agar sosialisasi dapat dilakukan peserta pemilu. Mengingat saat ini ada partai peserta pemilu baru dan partai lama juga ada yang mendapat nomor urut berbeda dengan catatan tidak melakukan kampanye.

Baca Juga: Baku Tembak di Yahukimo, TNI-Polri Evakuasi Jenazah yang Diduga KKB Papua

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah