Respon Presiden Jokowi Soal Penundaan Pemilu 2024

- 9 Maret 2023, 16:59 WIB
Kunjungi pasar Baleendah Bandung, presiden Jokowi tinjau harga bahan pangan
Kunjungi pasar Baleendah Bandung, presiden Jokowi tinjau harga bahan pangan /BPMI/Setpres/

SUARA JAYAPURA - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jakpus, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Sidang digelar pada 2 Maret 2023 itu mengabulkan gugatan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat dari ASN Pajak, Kemenkeu Ungkap Hasil Investigasi

Keputusan PN Jakpus menunda kontestasi 5 tahunan pada tahun 2024 akhirnya ditanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Melalui Kantor Staf Presiden (KSP), Jokowi mengakui tidak akan mengintervensi soal putusan penundaan Pemilu 2024.

Untuk diketahui, putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadan 2023, Ini Daftar 123 Lokasi Pemantauan Hilal

Putusan itu antara lain, mengabulkan gugatan perdata Partai Prima ke KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, Kepala Negara tidak bakal mengintervensi karena perkara perdata tersebut terkait dengan lembaga independen dari pemerintah.

"Presiden tidak ada intervensi, karena Pemilu itu urusan KPU. Lembaga independen yang dihormati," tuturnya, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Meski begitu, Moeldoko masih enggan memberikan banyak komentar terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat itu.

Baca Juga: Kue Oliebollen Bisa Jadi Ide Usaha Kudapan di Jayapura, Ini Resepnya

Menurutnya, hal itu menjadi urusan antara partai politik dan pengadilan.

Adapun mengenai putusan tersebut, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x