SUARA JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran parta politik (parpol) peserta pemilihan umm (Pemilu) tahun 2024.
Tahapan pendaftaran dan penyerahan dokumen ini dibuka pada Senin, 1 Agustus 2022 hari ini.
Pada tahapan ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan, mulai 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022.
Baca Juga: Cek Fata: Ada UFO Terbang di Langit Jakarta, Pasukan Brimob Siaga 1 Pegang Senapan
Sementara waktu pendaftaran parpol dibuka pada 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Namun untuk 14 Agustus 2022, pendaftara akan ditutup pada 23.59 WIB.
Adapun lokasi pendaftaran terpusat di Gedung KPU RI di Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Lemkapi: Irjen Pol Ferdy Sambo Tak Bisa Intervensi Kasus Kematian Brigadir J
Diberitakan pikiran-rakyat.com berjudul "10 Parpol Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 ke KPU Hari Ini 1 Agustus 2022, Berikut Daftarnya", setidaknya ada 10 parpol yang sudah mendaftar.