Perusahaan di Papua Terancam Ditutup, Segini Gaji UMP yang Harus Diterima Karyawan

- 12 Januari 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi - Pekerja beraktivitas di sumur ekplorasi minyak bumi PT Saka Energi Indonesia di Blok Pangkah, Gresik, Jawa Timur. (ANTARA/Moch Asim)
Ilustrasi - Pekerja beraktivitas di sumur ekplorasi minyak bumi PT Saka Energi Indonesia di Blok Pangkah, Gresik, Jawa Timur. (ANTARA/Moch Asim) /

“Sejauh ini belum ada aduan kalau pengusaha belum membayar sesuai UMP. Ini juga belum satu bulan berjalan.”

“Tapi kalu sepanjang tahun 2023 lalu, ada ratusan aduan yang kami terima. Mulai dari upah tidak sesuai UMP, upah karyawan yang tidak dibayarkan hingga pemutusan hubungan kerja. Tentunya semua aduan akan menjadi perhatian kita,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Papua.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah