Perusahaan di Papua Terancam Ditutup, Segini Gaji UMP yang Harus Diterima Karyawan

- 12 Januari 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi - Pekerja beraktivitas di sumur ekplorasi minyak bumi PT Saka Energi Indonesia di Blok Pangkah, Gresik, Jawa Timur. (ANTARA/Moch Asim)
Ilustrasi - Pekerja beraktivitas di sumur ekplorasi minyak bumi PT Saka Energi Indonesia di Blok Pangkah, Gresik, Jawa Timur. (ANTARA/Moch Asim) /

SUARA JAYAPURA - Perusahaan di Papua terancam sanksi administrasi hingga penutupan jika tidak memberi upah di bawah nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2024.

UPM Papua 2024 yang ditetapkan Penjabat Gubernur Ridwan Rumasukun menjadi acuan bagi para pengusaha memberi gaji bagi karyawan.

“Hanya saja perusahaan tetap membayar gaji karyawannya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan itu juga,” kata Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos Disperindagkop Papua, Theodora Jumelia Rumparmpam.  

Baca Juga: Pinjam Uang di Bank Mandiri untuk Moda Usaha, Kenali Jenis-jenis KUR Mandiri

“Lalu pemmbayaran upah minimum tidak semua disamaratakan antara manajer dan karyawan biasa. Artinya mulai tahun ini, soal penggajian sudah menggunakan struktur dibayarkan berdasarkan kelas jabatan,” jelasnya, dikutip pada Jumat, 12 Januari 2024.

Sementara UMP Papua 2024 ditetapkan sebesar Rp4.024.270 per bulan, atau naik sebesar 4.13 persen dari yang sebelumnya.

UMP Papua berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Papua.

Berkenaan dengan hal itu, ia mengimbau semua perusahaan di Papua untuk segera membayar karyawan sesuai UMP 2024.

Baca Juga: Gampang dan Anti Ribet! Ini Cara Mengajukan KUR BRI 2024 Secara Online di Situs kur.bri.co.id.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Papua.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x