Namun menurutnya, ada bagian lain yang mungkin harus dikoordinasikan kembali oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk dengan para Gubernur di DOB, khususnya dibidang pengelolaan seni dan budaya yang sementara ini ada, dan dikelola oleh Badan Penghubung Provinsi Papua di Jakarta.
"PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang perangkat daerah masih berlaku. Untuk masing-masing Provinsi berdasarkan PERGUB masing-masing. Nanti Provinsi DOB kalau besok sudah ada DPRP (G-T-S- BD) mereka tetapkan PERGUB tentang perangkat daerah masing-masing baru dibentuk Badan Penghubung sendiri.
Saat ini hanya ada Kantor Badan Penghubung Provinsi Papua dan Badan Penghubung Provinsi Papua Barat," ucap Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga, Alex Silas Ick.***