HORE, Plh Gubernur Papua Pastikan TPP ASN 2023 Cair Tahun ini

- 9 Juni 2023, 12:51 WIB
Ilustrasi ASN memahami aturan baru dari Presiden Joko Widodo tentang jam kerja terbaru tahun 2023
Ilustrasi ASN memahami aturan baru dari Presiden Joko Widodo tentang jam kerja terbaru tahun 2023 /Dok. Pikiran Rakyat

SUARA JAYAPURA - Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) segera dicairkan. 

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun memberi kepastian soal pembayaran TPP ASN pemerintah provinsi tahun anggaran 2023.

Kendati begitu, penyerahan TPP mesti diusulkan dahulu ke Dewan Perwakilan Daerah Papua (DPRP) pada sidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.

Baca Juga: Tingkat Hunian Hotel Berbintang April 2023 di Papua Turun, Non Bintang Malah Naik

"Setelah disetujui baru kita bayarkan TPP," katanya dalam apel pada Senin, 5 Juni 2023 lalu. 

Ridwan menjelaskan pembayaran TPP yang sebelumnya sesuai jadwal, mesti terhambat karena minimnya anggaran Pemprov Papua pasca pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Semula Papua mengelola dana mencapai Rp8 triliun, kini hanya tersisa senilai Rp2,3 triliun di 2023.

Baca Juga: Pindah ke DOB, Pemprov Papua Terbitkan SKPP Ratusan ASN dan Ribuan Tenaga Pendidik

Hal itu lantaran anggaran induk yang kini terbagi menjadi empat. Sementara dari 17.000 pegawai, yang baru pindah sekitar 5.000 lebih.

Meski begitu, Ridwan memastikan TPP yang dibayarkan tahun ini tak sebesar nilai yang diterima pada tahun-tahun sebelumnya.

"Makanya saya mendorong Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua untuk bisa menggenjot penerimaan daerah, agar nilai TPP ASN Pemprov Papua dapat disalurkan sama seperti semula."

"Sebab pemberian TPP ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN, tapi sudah tentu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kinerja ASN dan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Papua.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x