Sekda Keerom Ditangkap, Baru Ketahuan Diduga Korupsi Dana Bansos Rp18 Miliar

15 April 2024, 14:23 WIB
Ilustrasi korupsi /Indeksbabel / Welly Aksona/

SUARA JAYAPURA - Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Papua, ditahan di rutan Polda Papua.

TIN ditangkap polisi pada Minggu 14 April 2024 malam di Kota Jayapura.

Sekda Keerom telah ditahan diduga korupsi hingga negara mengalami kerugian mencapai RpRp18.201.250.000.

Baca Juga: Korupsi Rp271 Triliun di Lingkungan BUMN, DPR RI Sebut Langkah Awal Benahi PT Timah

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda Papua," jelas Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ade Sapari pada Senin, 15 April 2024.

Ade mengatakan TIN terseret kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom tahun 2018.

Dijelaskan, bermula dari dana yang dialokasikan untuk kegiatan belanja sosial kepada kelompok masyarakat atau perorangan.

Dama itu dialokasikan melalui melalui DPA BPKAD Keerom Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.800.000.000.

Baca Juga: Partai Golkar Diingatkan Jangan Tunjuk Non OAP Jadi Ketua DPR Papua

Kemudian terjadi perubahan yang dituangkan dalam DPA perubahan menjadi sebesar Rp24.700.000.000.

Dana sebesar Rp24.700.000.000 itu telah dicairkan senilai Rp24.220.000.000. Dari hasil audit, terungkap ada kerugian negara mencapai Rp18.201.250.000.

Atas perbuatannya, TIN dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler