SUARA JAYAPURA - Sejak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dibentuk, dikabarkan sudah ada tersangka.
Mereka adalah tersangka tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumukan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelangaran etik.
Baca Juga: Rizky Billar Tak Mau Mengaku Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Meski Ada Bukti Visum
Baca Juga: Usai Resmi Berbaju Tahanan, Kejagung Beberkan Kondisi Putri Candrawathi
Hal itu disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd pada Kamis, 6 Oktober 2022.
"Insyaallah, mlm ini Kapolri akan mengumumkan Tersangka pelaku tindak pidana dan Terduga pelanggaran etik dlm Tragedi Sepakbola Kanjuruhan Malang," katanya.
Mahfud MD mengatakan, pengumuman tersebut akan mempermudah kerja-kerja investigasi tim pencari fakta.
Baca Juga: Hubungi Presiden FIFA Bahas Piala Dunia U-20, Status Indonesia Dicabut? Ini Kata Jokowi
"Pengumuman tsb akan mempermudah investigasi yg dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yg dibentuk dgn Kepres 19/2022," katanya.
Sebelumnya, tragedi di Stadion Kanjuruhan telah menelan korban jiwa lebih dari 100 orang.
Kericuhan terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Bahas Piala Dunia U-20, Jokowi: Kewenangan di FIFA
Baca Juga: Hasil Komunikasi Jokowi dengan Presiden FIFA, Bahas Tragedi Kanjuruhan hingga Piala Dunia U-20
Kabarnya ada yang mengalami luka-luka akibat berdesak-desakan saat keluar dari stadion.
Diduga penyebabnya adalah tembakan gas air mata dari aparat saat membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.***