Ramai Warga Repost Video Bully Siswa Binus School, KemenPPA Beri Imbauan

- 21 Februari 2024, 14:05 WIB
Hari Ini Polres Tangsel Lakukan Gelar Perkara Kasus perundungan di Binus School Serpong
Hari Ini Polres Tangsel Lakukan Gelar Perkara Kasus perundungan di Binus School Serpong /

SUARA JAYAPURA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara maraknya respost atau memposting ulang video kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa Binus School Serpong.

Kementerian PPPA mengimbau kepada masyarakat agar tidak memposting ulang video perundungan tersebut. 

Tenaga Layanan KemenPPPA, Permina Sianturi mengatakan secara aturan identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak boleh terpublikasi.

Baca Juga: Helikopter Hilang Kontak di Halmahera, Ada Dua Pilot dan Satu Penumpang

"Karena di Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas korban dan identitas ABH, itu tidak boleh ter-publish, itu sudah jelas di Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkap Permina Sianturi, di UPTD PPA Tangerang Selatan pada Selasa 20 Februari 2024.

Permina juga meminta agar masyarakat memahami dan tidak memposting ulang atau repost video tersebut.

Sebab, ia menilai, kondisi korban tidak bisa dibilang stabil.

"Bagaimana dengan anak yang kondisi dan mentalnya itu, ya kita nggak bisa bilang itu stabil. Jadi, mohon jangan berulang-ulang dipos. Mungkin, kita sebagai orang tua, harus memahami itu," katanya.

Baca Juga: Kota Palu Sulawesi Tengah Ubah Wajah Jembatan 85 Meter, Dulunya Kusam Kini Menawan

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah