Jokowi dan DPR RI Setuju! Papua Pecah dan Buat Provinsi Baru Seluas 61.073 Km²

- 8 Februari 2024, 08:47 WIB
Provinsi baru di Papua sudah disetujui Jokowi
Provinsi baru di Papua sudah disetujui Jokowi /Muhammad Rafiq/

SUARA JAYAPURA - Sidang paripurna DPR RI mengesahkan provinsi baru di Papua. 

Pemekaran provinsi baru ini telah melalui mekanisme hingga berakhir di tangan Presiden Joko Widodo. 

Sebelumnya, Tanah Papua hanya dikenal memiliki Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, kini tidak lagi.

Baca Juga: Disahkan DPR RI, Malutu Utara Dipecah dan Jadi Dua Kabupaten Baru Seluas

Provinsi Baru itu terbentuk setelah 8 kabupaten sepakat memisahkan diri dari Provinsi Papua dan membentuk provinsi baru. 

Adapun luas provinsi baru di Papua ini adalah 61.073 km² dan memiliki 50 pulau cantik.

Daerah baru itu bernama Provinsi Papua Tengah sudah disahkan pada tahun 2022 lalu.

Pembentukan daerah itu juga dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: Direstui Jokowi Seluas 61.073 Km², 8 Kabupaten Resmi Pisah dari Papua dan Kuasai 50 Pulau Cantik

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x