PNS dan PPPK Senang Nih! Ini Daftar Cuti Bersama yang Disetujui Jokowi

- 13 Januari 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi ASN yang akan berpindah ke IKN Nusantara.
Ilustrasi ASN yang akan berpindah ke IKN Nusantara. /

SUARA JAYAPURA - Penetapan cuti bersama di tahun 20224 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Cuti bersama ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2024 yang isinya ditujukan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2024 sebanyak tujuh hari. Aturan cuti tujuh hari tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Tak Cukup Modal KTP dan KK Cairkan Pinjaman Modal Usaha di KUR BRI 2024, Catat Baik-baik!

"Cuti Bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah, sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Keppres tersebut. 

Berikut ini rincian tujuh hari cuti bersama ASN tahun 2024:

- 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

- 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

Baca Juga: UPDATE TERBARU Cuti Bersama ASN 2024: Tanggal Merah Sampai Desember, Dimulai Minggu Kedua Bulan Depan

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x