SUARA JAYAPURA – Terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan oleh tiga oknum prajurit TNI di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yaitu penjara seumur Hidup dan hukuman pemecatan militer
Ketiga oknum prajurit TNI tersebut di antaranya Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Senin 11 Desember 2023
Dalam sidang tersebut, Selaku Hakim Ketua yaitu Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca Juga: Hadapi Natal dan Tahun Baru 2024 Sektor Parawisata Akan Menagalami Peningkatan Pengunjung
"Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," jelas Rudy.
Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua, memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya apakah akan membacakan pleidoi atau pembelaannya.
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum," ucap Hakim Ketua.***