Membeli Produk Pendukung Agresi Israel Hukumnya Haram, Fatwa MUI

- 11 November 2023, 20:24 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat (10/11/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat (10/11/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso. /

SUARA JAYAPURA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Fatwa itu disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam di Jakarta pada Jumat, 10 November 2023. 

Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

Baca Juga: 4 Fakta Abu Ubaidah, Sosok yang Bikin Israel 'Kencing Berdiri'

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," katanya. 

Ia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

Ditegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. 

"Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujarnya.

Baca Juga: Gaza Utara Jadi Neraka Dunia, Kata PBB

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah