SKD CPNS Segera Dimulai, Ini Nilai Ambang Batasnya

- 24 Oktober 2023, 12:47 WIB
Ilustrasi CPNS tengan mengikuti tes.
Ilustrasi CPNS tengan mengikuti tes. /Antara

SUARA JAYAPURA - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) sudah didepan mata.

Salah satu hal yang selalu ditunggu oleh pelamar adalah nilai ambang batas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Baca Juga: PNS Wanita Boleh Jadi Istri Kedua, Ketiga, Keempat, Begini Bunyi Aturannya

Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.

Baca Juga: Perhitungan Gaji PNS Pakai Skema Single Salary, Bisa Rp76 Juta per Bulan

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: menpan.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x