Menurut pengakuan pelapor, pelaku berkewajiban mengembalikan uang tersebut.
"Seperti yang dia (korban) ngomong, ada kewajiban terduga pelaku mengembalikan uang," ucap Jamalinus.
Saat korban menagih utang itu, lanjut Jamalinus, pelaku justru marah dan melakukan pemukulan.
Hanya saja, yang disampaikan oleh korban saat itu baru merupakan keterangan awal dan belum dituangkan ke berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Viral Petugas Tenangkan Ibu dan Gendong Bayinya, Polisi Ungkap Kejadian Sebenarnya
"Dia belum mau dituangkan dalam berita acara, itu klarifikasi awal sekadar lisan, belum kita BAP, karena dianya nggak mau, tapi kita nggak berani intervensi," terangnya.
"Dia (korban) bilang syok masih sakit. Sudah dua kali ditanyakan kasih waktu tiga hari dia bilang ‘pak saya masih sakit, syok’," imbuhnya.***