SUARA JAYAPURA - Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak menanggap putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Ia menyatakan kekecewannya atas putusan MA yang dinilai tidak hanya mengecewakan keluarga, tapi juga representasi dari masyarakat.
Menurut, ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Yosua.
Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Batal di Tangan MA, Trisha Eungelica Digeruduk Netizen
Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai olehnya sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
“Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," katanya pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Sudah Menduga MA Sunat Vonis Ferdy Sambo
Kamaruddin mengaku sudah menduga putusan MA akan menyunat vonis dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup karena adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.
Baca Juga: Festival Kopi Papua 2023 Berakhir, Perputaran Uang Capai Rp359 Juta