Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, MA Terima Permohonan Kasasi

- 8 Agustus 2023, 20:13 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /editornews.id/

SUARA JAYAPURA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak jadi dihukum mati. 

Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dalam putusannya,  menganulir hukuman mati.

Jika sebelumnya divonis hukuman mati, eks Kadiv Propam Polri kini dianulir dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Musa Tewas Usai Tabrak Truck Sampah yang Lagi Parkir, Begini Kronologinya

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J.

Salah satunya kepada Ferdy Sambo divonis majelis hakim dengan pidana hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf diganjar 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Ingin Rebut Takhta Juara, Ruben Onsu Bertekad Cetak Omzet Terbesar Melampaui Semua Rekor Shopee Live

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x