SUARA JAYAPURA - Mahkamah Agung (MA) menerima kasas Ferdy Sambo dan menganulir vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Demikian dengan sang istri, Putri Candrawathi dari vonis pidana penjara selama 20 tahun, dianulir menjadi 10 tahun. Kedunya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Keputusan MA memantik reaksi kemarahan publik, lantaran vonis penjara seumur hidup dianggap tidak adil. Bahkan Putri Candrawathi juga disunat dari 20 tahun jadi 10 tahun.
Baca Juga: Sosialisasi KIM, Pj Wali Kota Jayapura Tekankan Pentingnya Teknologi Informasi
Usai putusan MA keluar, sontak Trisha Eungelica, putri Ferdy Sambo pun menjadi sasaran kemarahan netizen.
Dilihat dari unggahan terakhir Trisha, beberapa warganet yang meluapkan amarahnya atas vonis baru Ferdy Sambo .
"Tis pasti bahagia yaa pak sambo gak jd hukuman mati. Tapi Tuhan punya cara sendirikan menghukum umatnya, kamu tdk bersalah tapi org tuamu bersalah selamanya. Semoga Yosua damai disisi Tuhan Keluarga Yosua kuat dg ketidakadilan ini," tulis @milad***.
"Anjay ga jadi eksekusi, dapet diskon 8.8 wakakaka," sahut @ilham***.
Baca Juga: Festival Kopi Papua 2023 Berakhir, Perputaran Uang Capai Rp359 Juta