Hore! ASN Hingga Pensiunan Dapat THR 2023, Begini Besarannya

- 29 Maret 2023, 15:22 WIB
3 kelompok penerima THR 2023
3 kelompok penerima THR 2023 /Unsplash/Mufid Majnun.

SUARA JAYAPURA - Kabar gembira datang dari pemerintah, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023. 

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 bagi ASN, termasuk pensiunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Rabu, 29 Maret 2023 secara daring.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Speaker Terbaik di Indonesia, Sebentar Lagi Lebaran!

“Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menekankan pemberian THR dilakukan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir Temui FIFA Bahas Masa Depan Piala Dunia U-20 Indonesia: Hasil Terbaik

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x