Hore! ASN Hingga Pensiunan Dapat THR 2023, Begini Besarannya

- 29 Maret 2023, 15:22 WIB
3 kelompok penerima THR 2023
3 kelompok penerima THR 2023 /Unsplash/Mufid Majnun.

THR tahun ini terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Mengubah Bentuk Tubuh demi Popularitas Dibolehkan dalam Islam? Ini kata Ustaz Adi Hidayat

“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.

Lanjut, Sri Mulyani mengatakan THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.

“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkeu.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. Namun jika belum dibayarkan karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah