Daftar Mudik Gratis 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 12 Maret 2023, 22:59 WIB
Program mudik gratis, simak cara daftarnya
Program mudik gratis, simak cara daftarnya /Instagram @ditjen_hubdat.

Baca Juga: Persita Tangerang vs PSM Makassar: Jadwal, Head to Head dan Prediksi Skor

"dan akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi," jelas Kemenhub.

Dalam unggahan yang sama, Kemenhub juga menyertakan syarat dan ketentuan bagi pendaftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 moda bus, antara lain:

  1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar seperti KTP, SIM, KK.
  2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
  3. Apabila peserta akan mengikuti mudik balik, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik. Dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik.
  4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
  5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus. Dengan demikian, kuota akan otomatis bertambah. Pemerintah akan Tambah Anggaran untuk Mudik Gratis Lebaran di 2023. Peserta yang tidak melakukan validasi ulang tidak bisa mendaftar ulang karena NIK diblok dengan sistem agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik atau balik.
  6. Peserta yang mudik balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
  7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik atau balik.
  8. Peserta mudik lebaran wajib datang minimal 1 jam sebelum keberangkatan.

Demikian informasi pendaftaran program mudik gratis 2023 beserta syarat dan ketentuan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah