Meski begitu, kata Reza, status Richard pernah divonis bersalah terkait Pasal 340 KUHP dianggap sangat serius.
Walau hukumannya ringan 1,5 tahun saja, tapi hukuman itu dijatuhkan terkait pembunuhan berencana.
"Itu sangat serius," paparnya, dikutip suarajayapura.com dari Antara.
Baca Juga: Nasib Brigita Manohara Diungkap KPK Usai Ricky Ham Pagawak Ditangkap
Reza mengatakan Polri mempunyai kepentingan besar terhadap anggotanya yang pernah melakukan tindak pidana untuk memastikan Richard tidak menjadi residivis.
Baik itu residivisme atas perbuatan yang sama maupun residivisme terkait tindak pidana lainnya.
"Jadi, di samping pengembangan profesionalisme, Polri juga harus melakukan risk assessment dan rehabilitasi terhadap Richard," kata dia.***