Baru Lulus Kuliah Bisa Daftar CPNS 2023 Meski Bukan Sekolah Kedinasan? Ini Kata Menpan RB

- 10 Februari 2023, 08:42 WIB
Sebelum Ikut Seleksi PPPK CPNS 2023! Anda Harus Ketahui Tiga Kebijakan Menpan RB
Sebelum Ikut Seleksi PPPK CPNS 2023! Anda Harus Ketahui Tiga Kebijakan Menpan RB /Antara/

SUARA JAYAPURA - Kabar gembira buat masyarakat Indonesia, pemerintah segera membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. 

Rencananya pembukaan pendaftaran seleksi CPNS tahun 2023 digelar pada pertengahan tahun ini, yakni sekitar Juni atau kuartal III tahun 2023.

Seiring kabar penerimaan CPNS 2023 sebagian calon pelamar merasa bimbang, apalagi yang berstatus Fresh Graduate lantaran bukan dari sekolah kedinasan.  

Baca Juga: Mal Rusak hingga Cafe Tenggelam, Ini Analisis BMKG soal Gempa Magnitudo 5,4 di Jayapura

Sementara penerimaan Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) sebentar lagi akan digelar, meliputi seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Rasa bimbang pun menjadi-jadi setelah tahu bahwa penerimaan CPNS maupun PPPK tahun ini digelar dengan lebih selektif dan dibatasi.

Meski begitu, Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa seleksi CASN tahun 2023 akan dibuka untuk pelamar umum.

“Seleksi tahun 2023 akan dibuka untuk kalangan umum, bukan hanya dari sekolah kedinasan”, katanya dikutip dari laman resmi Kemenpan RB pada Kamis, 9 Februari 2023.

Baca Juga: Kunjungi Link SSCASN dan Kemdikbud untuk Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru

Itu artinya, lulusan terbaru alias Fresh Graduate meski bukan lulusan sekolah kedinasan tidak perlu takut, sebab seleksi PPPK maupun CPNS akan dibuka untuk umum.

Adapun formasi yang dibuka untuk seleksi CPNS 2023 ini masih memprioritaskan tenaga pendidikan dan kesehatan. Namun jangan khawatir, formasi juga disiapkan untuk jaksa, hakim, dosen dan tenaga teknis tertentu.

Berbeda dari tahun sebelumnya, talenta digital diberikan peluang karena dianggap sangat diperlukan untuk transformasi digitalisasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga: Anggota Densus 88 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Segera Dipecat, Polisi: dalam Proses

Syarat Daftar CPNS 2023

Jika mengacu pada Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut ini syarat mendaftar seleksi CPNS secara umum.

  1. Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar CASN.
  2. Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  4. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
  5. Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
  7. Sehat secara jasmani dan rohani.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Pembukaan Pendaftaran CPNS 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Dokumen yang Disiapkan

Saat melalukan pendaftaran, beberapa dokumen perlu disipakan saat melakukan pendaftaran. Berikut ini dokumen yang wajib disiapkan.

  1. Foto atau scan KTP elektronik.
  2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
  3. Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
  4. Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
  5. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
  6. Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
  7. Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah