Anggota Densus 88 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Segera Dipecat, Polisi: dalam Proses

- 8 Februari 2023, 21:58 WIB
Dianggap Kerap Membuat Masalah, Anggota Densus 88 Diduga Pembunuh Sopir Taksi Online Kini Ditahan
Dianggap Kerap Membuat Masalah, Anggota Densus 88 Diduga Pembunuh Sopir Taksi Online Kini Ditahan /Pixabay/

SUARA JAYAPURA - Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS yang menjadi pelaku pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59) akhirnya mendapat ganjaran setimpal. 

Bripda HS tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pembunuhan tersebut.

Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, tersangka saat ini sedang dalam proses pemecatan atas pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: Tips Lancar Mengerjakan Soal-soal CPNS 2023 Agar Lolos Tahapan SKD

“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ujar Aswin dalam keterangannya pada Rabu, 8 Februari 2023. 

Sebelum kasus tersebut, kata Asmin, tersangka sudah pernah dikenakan sanksi etik dengan penempatan khusus atas pelanggaran lain yang pernah dilakukannya. 

Tidak hanya itu, Bripda HS saat itu juga mendapatkan teguran tertulis atas pelanggaran tersebut. 

“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” ucap Aswin.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru, Simak Cara Cek Nama-nama yang Lolos

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x