Adapun formasi yang dibuka untuk seleksi CPNS 2023 ini masih memprioritaskan tenaga pendidikan dan kesehatan.
Meski begitu, formasi juga disiapkan untuk jaksa, hakim, dosen dan tenaga teknis tertentu.
Berbeda dari tahun sebelumnya, talenta digital diberikan peluang karena dianggap sangat diperlukan untuk transformasi digitalisasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Baca Juga: Polri 'Kepung' Asia Tenggara Buru Empat Buronan KPK, Ini Skema Pencarian
Syarat Daftar CPNS 2023
Jika mengacu pada Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut ini syarat mendaftar seleksi CPNS secara umum.
- Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar CASN.
- Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
- Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Sudah Dibuka? Ini Penjelasan Menpan RB
Dokumen yang Disiapkan
Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar seleksi CPNS 2023.