Seleksi CPNS 2023 Sedikit Berbeda, Catat Syarat Daftar dan Dokumen yang Disiapkan

- 7 Februari 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi CPNS /Tangkapan Layar/instagram.com @infocpnsterkini
Ilustrasi CPNS /Tangkapan Layar/instagram.com @infocpnsterkini /

SUARA JAYAPURA - Kabar gembira datang dari pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan RB).

Kabarnya Kemenpan RB bakal membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. 

Seleksi CPNS 2023 ini sedikit agak berbeda, yakni waktu pelaksanaan digelar lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Hore, Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka Lebih Cepat

Simak berikut ini syarat daftar seleksi CPNS 2023 dan dokumen yang harus disiapkan saat melakukan pendaftaran. 

Penerimaan CPNS 2023 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di masing-masing instansi atau pemerintah.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan seleksi CASN terdiri CPNS dan PPPK akan dilaksanakan tahun 2023 akan diselenggarakan secara selektif dan terbatas.

Baca Juga: PSI Papua Pegunungan Target Rebut Banyak Kursi DPRD, John Mofu Optimis

“Seleksi tahun 2023 akan dibuka untuk kalangan umum, bukan hanya dari sekolah kedinasan”, katanya dikutip dari laman resmi Kemenpan RB pada Selasa, 7 Februari 2023.

Untuk jadwal pembukaan pendaftran CPNS 2023 kemungkinan mulai pada Juni 2023 atau kuartal III.

Soal formasi, Kemenpan RB masih berusaha memprioritaskan tenaga pendidikan dan kesehatan. Tidak lupa formasi juga disiapkan untuk jaksa, hakim, dosen dan tenaga teknis tertentu.

Menariknya, bagi talenta digital diberikan peluang karena dianggap sangat diperlukan untuk transformasi digitalisasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Spoiler Manga Chainsaw Man 120 Bahasa Indonesia

Syarat Daftar CPNS 2023

Jika mengacu pada Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut ini syarat CPNS secara umum.

  1. Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar CASN.
  2. Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  4. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
  5. Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
  7. Sehat secara jasmani dan rohani.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Baca Juga: PP GMKI Wujudkan Tiga Program Prioritas, Ini Struktur Kepengurusan Masa Bakti 2022-2024

Dokumen yang Disiapkan

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar seleksi CPNS 2023.

  1. Foto atau scan KTP elektronik.
  2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
  3. Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
  4. Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
  5. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
  6. Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
  7. Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah