SAH, Aturan Baru Besaran Gaji Honorer atau Non ASN 2023, Segini Diterima per Bulan

- 16 Desember 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi tenaga honorer dan non ASN
Ilustrasi tenaga honorer dan non ASN /JESHOOTS.com/unsplash.com

SUARA JAYAPURA - Kabar gembora bagi para tenaga honorer atau non ASN.

Pemerintah telah membuat aturan baru soal gaji honorer atau tenaga non ASN tahun 2023. 

Baca Juga: Jangan Sedih, 9 Bansos Ini Cair Desember 2022, dari Anak-anak Sampai Lansia Dapat

Baca Juga: One Piece Chapter 1070: Luffy Dikepung Tiga Admiral, Tujuan Shanks Ternyata Licik

Aturan baru soal besaran gaji honorer atau tenaga non ASN tahun 2023 tertuang dalam Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Dalam aturan tersebut, telah diatur gaji honorer atau tenaga non ASN di setiap daerah. 

Peraturan yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2022 ini, juga turut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: HORE! Utang Indonesia Menurun Ratusan Milliar Dolar AS, Siapa yang Bayar?

Ada beberapa ketentuan honorarium tenaga honorer, beberapa diantaranya adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah