Gegara Obat Sirup, BPOM Keluarkan Larangan Terbaru, Semua Industri Farmasi Kena Getahnya

- 24 Oktober 2022, 12:04 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan bahwa  sebanyak 133 obat sirop yang terdaftar di BPOM.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan bahwa sebanyak 133 obat sirop yang terdaftar di BPOM. /Humas BPOM/ANTARA

SUARA JAYAPURA - Kasus gagal ginjal akut telah menyita perhatian banyak pihak. 

Termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung menguji seluruh obat sirup yang dikonsumsi pengidap gagal ginjal. 

Dari 102 obat sirup yang diuji, 30 aman dikonsumsi dan ada 3 obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Baca Juga: Daftar 30 Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Sebelumnya Dikonsumsi Pengidap Gagal Ginjal Akut

Sebelumnya juga, BPOM merilis 5 obat sirup yang mengandung EG dan DEG dengan kabar diatas ambang batas aman. 

Obat sirup tersebut diduga jadi biang kerok atau penyebab gangguan gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak. 

Larangan itu juga seiring dengan penarikan 5 obat sirup tersebut di seluruh outlet. 

Baca Juga: Pengacara Brigadir J: Permintaan Maaf Bharada E Diterima, Jangan Kayak Ferdy Sambo

Terbaru, BPOM mengeluarkan larangan kepada seluruh industri farmasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x