Perlindungan Hak Perempuan di Pesantren Belum Maksimal, Pemerintah Segera Buat Aturan

- 8 Juli 2022, 19:55 WIB
Polisi berjaga pasca Kemenag resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.
Polisi berjaga pasca Kemenag resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. /ANTARA

SUARA JAYAPURA - Perlindungan hak perempuan di lingkungan pesantren jadi sorotan Komisi Nasional atau Komnas Perempuan.

Hal itu menyusul sejumlah kasus pencabulan di lingkungan pesantren.

Salah satunya, yang baru-baru ini dilakukan oleh anak kiai pimpinan pondok pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Sikok Bagi Duo yang Viral di TikTok, Bikin Resah Satu Indonesia

Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang menyebut perlindungan hak perempuan di dalam lingkungan pesantren belum berjalan maksimal.

"Melihat munculnya kasus-kasus serupa di pesantren maka upaya perlindungan terhadap perempuan sepertinya belum berjalan dengan maksimal," kata Veryanto, dikutip suarajayapura.com dari Antara pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Berkaca dari kasus-kasus tersebut, pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di dalam pesantren.

Baca Juga: Pengakuan Tetsuya Yamagami, Pelaku Penembakan Eks PM Jepang Shinzo Abe

Terutama demi mencegah kriminalisasi terhadap korban yang berupaya mencari keadilan.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah