Adapun penerima bantuan adalah masyarakat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Serta telah memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Ada dua komponen yang masuk sebagai kriteria penerima bantuan ini yaitu meliputi pendidikan dan kesehatan.
Untuk kesehatan, terdiri dari ibu hamil atau nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun, Kemudian anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Jenazah Prada Beryl Tiba di Jayapura, Besok Bakal Diterbangkan ke Surabaya
Selanjutnya komponen pendidikan terdiri dari anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun.
SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun dan anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Ada lagi, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Yakin Podcast Denny Sumargo Terkutuk? Ustaz Muhammad Faizar Peringatkan Tidak Akan Diampuni Dosanya
Untuk mengetahu apakah anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidaknya bisa melakukan pengecekan, berikut caranya.