Bansos PKH Cair Desember 2023, Jumlahnya Banyak dan Ini Cara Cek Penerima

20 Desember 2023, 19:34 WIB
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT di Akhir Tahun 2023, Segini Besarannya /

SUARA JAYAPURA - Pemerintah masih konsisten menyalurkan bantuan sosial atau Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Sesuai jadwal yang ditentukan, bansos PKH akan cair pada Desember 2023, yang mana telah masuk tahap 4. 

Pencairan PKH tahap 4 telah dilakukan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2023.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Transfer Uang Lewat ATM BRI, BNI, BSI, BCA, BTN, Bank Mandiri

Dilansir dari umsu.ac.id, bansos PKH merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.

Program ini telah berjalan sejak 2007 sebagai inisiatif percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

PKH bertujuan mengurangi tingkat kemiskinan dengan memberikan bantuan finansial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam berbagai kategori. 

Jumlah Dana Bansos

Dana basos PKH disalurkan melalui bank anggota HIMBARA seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, serta pengurus PKH.

Baca Juga: ATM Terdekat di Jayapura untuk BRI, Bank Mandiri, BCA, Bank Papua, BNI, Muamalat

Berikut adalah jumlah bantuan PKH untuk setiap kategori:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
  • Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun.
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun.
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun.
  • Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
  • Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.

Cara Cek Bansos PKH

Untuk mengecek apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PKH, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut,

  1. Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Isi informasi yang diminta, mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Inputkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP.
  4. Masukkan 4 huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode.
  5. Jika kode tidak jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
  6. Setelah itu, klik tombol CARI DATA.
  7. Hasil pencarian akan menunjukkan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler