UPDATE Terkait Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Ini Sikap DPR RI

30 April 2023, 13:27 WIB
Menpan RB buka suara soal penataan tenaga honorer. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

SUARA JAYAPURA - Kebijakan penghapusan tenaga honorer atau PHK massal di akhir 2023 ini cukup meresahkan. 

Sejauh ini pemerintah melalui Kemenpan RB masih terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Kebijakan tersebut cukup membuat para tenaga honorer resah, mengingat pemerintah belum memperjelas posisi para tenaga honorer. 

Baca Juga: Selamat! Posisi Tenaga Honorer Aman Tahun Ini, Begini Penjelasan DPR

Kedudukan mereka terancam karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Regulasi ini lah yang sampai saat ini masih menjadi perbahasan di kalangan tenaga honorer. 

Meski DPR RI telah memastikan tidak ada penghapusan tenaga honorer akhir 2023 mendatang, namun kebijakan itu sepertinya belum ditarik. 

Baca Juga: Makin Serius, Pemerintah Rumuskan Langkah Strategis Berantas KKB di Papua

Menanggapi kabar penghapusan itu, anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman akhirnya angkat bicara.

Ia menyebutkan Panitia Kerja (Panja) Tenaga Honorer dimungkinkan untuk dibentuk di komisinya.

Hal itu guna menyelesaikan permasalahan terkait pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Anak yang Buang Ayah Kandungnya dalam Kondisi Lumpuh di Tangerang

"Kalau memang diperlukan panja, saya kira Komisi II akan melakukan hal itu,” kata Aminurokhman dalam keterangannya pada Kamis, 27 April 2023 lalu. 

Aminurokhman menegaskan bahwa Komisi II DPR juga membuka peluang pembentukan panitia khusus (pansus) guna menyelesaikan masalah tenaga honorer.

"Kalau dibutuhkan pansus juga bisa karena ini melibatkan kementerian, lintas lembaga, lintas komisi,” imbunya 

Namun, lanjut Amin, jika permasalahan tersebut bisa diselesaikan di tingkat komisi, maka pembentukan pansus dan panja tak diperlukan.

“Tapi kalau bisa diselesaikan di tingkat komisi saja, ya di komisi saja. Panja mungkin dalam tatanan pelaksanaan,” pungkas Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler