Dibalik Rencana Pembentukan Badan Otonom Baru, Terungkap Ada Visi Misi Jokowi yang Belum Terealisasi

18 Maret 2023, 17:36 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanggil seluruh Kepala Kantor Bea Cukai untuk datang ke Jakarta. /Jurnal Soreang /Dok. Kemenkeu

SUARA JAYAPURA - Pemerintah rencananya akan memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan.

Nantinya akan membentuk badan otonom pengelola pajak yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung rencana pemisahan dua lembaga negara tersebut.

Baca Juga: Usai Dilaporkan APA, Pengacara Mario Dandy Datangi Polda Metro Jaya

Sebenarnya, kata Bambang, ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan ini bukan hal baru.

"Ini merupakan salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo pada tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 juga telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," katanya dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 18 Maret 2023. 

Bambang mengatakan pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015.

Baca Juga: Jonathan Latumahina Tak Sudi Berdamai dengan Pihak Mario Dandy, Nyatakan Perang Demi David

Tertuang dalam pasal 95 disebutkan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nantinya Ditjen Pajak akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom," ujarnya, dikutip suarajayapura.com dari Antara. 

Bamsoet menjelaskan tujuan pembentukan Ditjen Pajak sebagai lembaga independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif.

Baca Juga: Paula Verhoeven Bongkar Sisi Lain Baim Wong, Sering Cekcok Karena Masalah Ini

Jadi, ketika badan khusus itu dibentuk, otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan.

Termasuk meningkatkan penerimaan negara. Karena saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara.***

 

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler