Kompolnas Tekankan Bharada E Tidak Sama dengan Ferdy Sambo Cs

28 Februari 2023, 13:59 WIB
Bharada E ketika menjalani sidang kode etik Polri /PMJNews

SUARA JAYAPURA - Seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir  J sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain terlibat kasus pembunuhan, beberapa terdakwa juga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Cek Lagi, Pastikan Memenuhi Syarat Ikut Seleksi CPNS 2023

Mereka diantaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis paling maksimal yakni hukuman mati karena terlibat dalam perkara lain, yaitu pembunuhan berencana.

Sementara 6 terdakwa lain dijatuhi vonis yang beragam, mulai dari 10 bulan hingga tiga tahun penjara.

Sedangkan Bharada E yang berperan sebagai eksekutor divonis 1,5 tahun penjara dengan status Justice Collaborator dari LPSK.

Baca Juga: Sadis, Model Cantik Abby Choi Tewas Dimutilasi dan Potongan Tubuh Dijadikan Sup

Bharada E juga telah disanksi kode etik dari Polri dengan mutasi dan demosi selama satu tahun, meski tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.

Menanggapi vonis tersebut, sejumlah terdakwa perintangan penyidikan berharap masih bisa kembali bertugas di Polri setelah menerima vonis dari majelis hakim.

Menanggapi harapan itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menilai pemberlakuan putusan terhadap Bharada E tidak bisa disamakan dengan terdakwa perintangan penyelidikan.

Baca Juga: Kaesang Pengganti Gibran sebagai Wali Kota Surakarta, Ini Reaksi Masyarakat

"Kompolnas menganggap keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang tetap mempertahankan Richard Eliezer tidak serta merta kemudian dapat dijadikan pintu masuk bagi mereka,” ujarnya dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 28 Februari 2023. 

Poengky menuturkan, majelis sidang KKEP mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi terhadap Bharada E.

Sebagaimana dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Meski hukuman yang dijatuhkan rendah, tetapi jabatan dan pangkat para perwira menengah dan tinggi pada saat melakukan Obstruction of Justice serta status mereka yang bukan merupakan penguak fakta dalam kasus obstruction of justice. Tidak dapat dibandingkan apple to apple dengan Richard Eliezer,” paparnya.

“Apalagi pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Richard Eliezer terkait hal-hal yang meringankan jelas-jelas tidak sama dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Obstruction of Justice,” jelasnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News.***

 

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler