Kasat Reskrim Serahkan Seorang Pelaku Persetubuhan Ke Kejaksaan

- 22 Februari 2024, 21:27 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang diduga diperkosa didalam mobil Innova.
Ilustrasi kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang diduga diperkosa didalam mobil Innova. /Pixabay

SUARA JAYAPURA – Kasus rudapaksa yang dilakukan seorang pria parubaya bernisial N (64) memasuki babak baru. 

Tersangka bersetubuh dengan anak usia dibawah umur itu langsung di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan .

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Ferinando Pombos mengatakan, tersangka yang berinisial N melakukan persetubuhan terhadap AN (13) pada Kamis, 22 Februari 2024.

“Kejadian pada tanggal 23 November lalu di kamar kosnya,” terangnya.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Pimpinan Ponpes di Subang Jawa Barat

Tersangka N akan disidangkan karena perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

Agus mengatakan pelaku terancam mendekam dalam penjara maksimal 15 tahun. 

“Atas perlakuanya  dikenakan  pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang perlindungan anak ini di atur bahwa pelaku pelecahan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.***

Editor: Intan Mustika Jaya Sabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x