Hal Baru Terkait Administrasi Perkara, Persidangan serta Pemanggilan Disosialisasikan

- 4 Oktober 2023, 21:08 WIB
Pengadilan Negeri Jayapura mensosialisasikan kebijakan terbaru dari MA pada Selasa, 2 Oktober 2023
Pengadilan Negeri Jayapura mensosialisasikan kebijakan terbaru dari MA pada Selasa, 2 Oktober 2023 /Muhammad Rafiq/suarajayapura-PikiranRakyat

SUARA JAYAPURA - Administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik dan pelaksanaan panggilan/pemberitahuan secara tercatat akhirnya disosialisasikan. 

Digelar oleh Pengadilan Negeri Jayapura, hal itu disosialisasikan kepada para advokat, kelurahan dan kepala kampung serta kantor pos pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Derman Nababan mengatakan sosialisasi ini dilakukan guna menginformasikan terkait persidangan.  

Baca Juga: Fakta Persipura yang Perlu Dicatat Sulut United di Liga 2 Grup 4, Mahardiga Lasut Bisa Apa?

"Tujuan sosialisasi ini ialah untuk menginformasikan pelaksanaan persidangan dan administrasi perkara pidana dan perdata secara elektronik," katanya. 

Lanjut, Derman mengatakan untuk sosialisasi pelaksanaan panggilan/pemberitahuan secara tercatat melalui surat yang disampaikan pihiak PT Pos Indonesia merupakan kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung (MA).

"Sehingga dengan sosialisasi diharapkan pihak terkait bisa mengetahui karena pengadilan negeri di beberapa wilayah sudah menerapkan kebijakan dari MA," tambahnya. 

Derman menjelaskan terkait pelaksanaan panggilan/pemberitahuan secara tercatat sudah mulai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Oktober 2023.

Baca Juga: Shopee Hadirkan Terobosan Baru dengan COD Cek Dulu, Solusi Praktis Belanja Online

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x