SUARA JAYAPURA - Masyarakat adat dari keluarga besar Suku Kaigere sebagai pemilik sah hak ulayat tanah adat honongsowalino akan memalang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Jayapura pada Jumat 15 September 2023 besok.
Pemalangan TPU Kota Jayapura itu dilakukan karena belum ada kejelasan dari Pemerintah Kota Jayapura terkait ganti rugi lahan.
TPU Kota Jayapura itu berlokasi di areal buper Kota Jayapura dengan luas area 14 hektare.
Baca Juga: Ruang Terbuka Hijau di Kota Jayapura Papua Baru 5,9 Persen, Begini Aturannya
Dalam surat pemberitahuan yang diterima media ini pada Kamis 14 September 2023, keluarga besar suku Kaigere mempertanyakan legalitas H. Mannang yang menjual tanah adat kepada Pemerintah Kota Jayapura untuk digunakan sebagai TPU.
"Kami dari keluarga besar suku Kaigere tidak pernah memberikan rekomendasi kepada H. Mannang untuk melakukan transaksi dengan pihak Pemda Kota Jayapura," demikian bunyi surat pemberitahuan tersebut.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Dibuka, Pemkot Jayapura Minta Tenaga Honorer Bersabar