Ruang Terbuka Hijau di Kota Jayapura Papua Baru 5,9 Persen, Begini Aturannya

- 14 September 2023, 17:23 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Dolfina Jece Mano
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Dolfina Jece Mano /Muhammad Rafiq/SuaraJayapura-PikiranRakyat

SUARA JAYAPURA - Kota Jayapura, Papua memiliki luas wilayah 940 kilo meter persegi dan ruang terbuka hijau baru 5,9 persen. 

Padahal, peraturan perundang-undangan telah menentukan berapa persen ruang terbuka hijau di setiap daerah. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Dolfina Jece Mano pada Rabu 13 September 2023. 

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Dibuka, Pemkot Jayapura Minta Tenaga Honorer Bersabar

Dijelaskan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 secara tegas menentukan bahwa setiap daerah harus menyiapkan kawasan ruang terbuka hijau 30 persen dari total wilayah.

"Hal ini yang mendasari kami untuk melakukan diskusi dan kajian guna melihat potensi yang ada di setiap wilayah baik di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura, Heram dan Distrik Muara Tami untuk nantinya dapat di kembangkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau," katanya saat ditemui media ini. 

Jece mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi dan kajian bersama pihak terkait termasuk akademisi dan tokoh masyarakat pada 12 September 2023 lalu.

Hal itu dilakukan untuk memberikan masukan terkait pengembangan ruang terbuka hijau yang memperhatikan rencana tata ruang wilayah Kota Jayapura.

Baca Juga: Menggila! Xiaomi 13T dan 13T Pro Bawa Spesifikasi Anti Menyesal, Harga Murah?

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x