Aturan Baru Standar Harga Satuan di Pemkot Jayapura, TA 2024 Segera Disusun

- 12 September 2023, 22:11 WIB
Sosialisasi Peraturan Wali Kota terkait standar harga satuan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura pada Selasa 12 September 2023.
Sosialisasi Peraturan Wali Kota terkait standar harga satuan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura pada Selasa 12 September 2023. /Muhammad Rafiq/SuaraJayapura-PikiranRakyat


SUARA JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura telah memiliki aturan baru terkait standar harga satuan. 

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jayapura nomor 43 tahun 2023 tentang standar harga satuan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura tahun anggaran 2024.

Regulasi itu disosialisasikan melalui BPKAD Kota Jayapura kepada beberapa OPD di Aula Kantor Wali Kota Jayapura pada Selasa, 12 September 2023. 

Baca Juga: Gelap Gulita Jalan Pantai Holtekamp, Pj Sekda Kota Jayapura: Kami Minta Segera Diatasi

Penjabat (Pj) Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan standar harga satuan adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.

“Peraturan wali kota ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pengendalian anggaran belanja daerah," jelasnya.

Lanjut Robby, hal itu meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalaan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan dalam dan luar kantor, dan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.

Kemudian satuan biaya pemeliharaan, satuan harga barang, satuan analisa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan (hspk).

Baca Juga: Sebagian Wilayah Papua Bakal Dilanda Hari Tanpa Hujan dalam Waktu Lama, Ini Imbauan BMKG

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x