Terkuak di Persidangan, JPU Tak Bisa Menunjukkan BB Helikopter Terhadap Kasus Johannes Rettob

- 28 Juli 2023, 17:20 WIB
Terkuak di Persidangan, JPU Tak Bisa Menunjukkan BB Helikopter Terhadap Kasus Johannes Rettob. Richard (SJ)
Terkuak di Persidangan, JPU Tak Bisa Menunjukkan BB Helikopter Terhadap Kasus Johannes Rettob. Richard (SJ) /

SUARA JAYAPURA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Papua, yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat Cessna Caravan dan Helikopter di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya terhadap terdakwa Wakil Bupati Mimika nonaktif, Johannes Rettob, masih terus digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura itu, dipimpin langsung Majelis Hakim Ketua Thobias Benggian, bersama Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, dan Andi Mattalata, pada Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Kelas IA, Jumat 28 Juli 2023.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum tak menghadirkan barang berupa jenis
Helikopter yang menjadi dakwaan terhadap terdakwa Johannes Rettob.

Baca Juga: Jaring Anak Port Numbay Dapat Beasiswa FTI UKSW Salatiga, Pj Wali Kota Jayapura Tekankan Kualitas SDM

Usai memeriksa dan mendengarkan keterangan terdakwa, juga keterangan pihak JPU dan kuasa hukum terdakwa.

Majelis Hakim Ketua Thobias Benggian, lantas menanyakan kepada JPU, apakah semua barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini, sudah ditunjukkan kepada terdakwa, khusus untuk jenis helikopter.

Pertanyaan hakim tersebut, membuat pihak JPU kelabakan, lantaran semua dokumen Barang Bukti (BB) yang diajukan dalam persidangan, tak melihatkan jenis helikopter dan spesifikasinya dalam bentuk dokumen atau gambar.

"Tidak ada," ucap salah satu JPU.

Baca Juga: Bursa Pencalonan Pj Gubernur Papua Tokoh Adat dan Agama Dukung Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba

Atas jawaban JPU tersebut, kemudian hakim menunda persidangan, guna memberikan waktu kepada JPU untuk mengahdirkan barang bukti, khususnya helikopter.

Halaman:

Editor: Richard Mayor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x