SUARA JAYAPURA - Nasib Bripka HK bakal berakhir pahit usai tindakannya tidak terpuji.
Sang istri melaporkan dirinya atas dugaan perselingkuhan dan kasus KDRT.
Baca Juga: VIRAL Anggota Polri Selingkuh dan KDRT, Terancam Sanksi Terberat dan Pidana Penjara
Baca Juga: Munas ke-11 KAHMI, Sejumlah Akademisi hingga LSM Bakal Calon Presidium, Ini Daftarnya
Aksinya itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kini, anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan itu terancam sanksi berat dan penjara.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta Bripka HK diberi disanksi etik dan dipidana jika terbukti selingkuh.
Baca Juga: Empat Mayat di Perumahan di Jakarta Barat Ditemukan Terpisah, Begini Kronologinya
"Dengan pelaporan tersebut, Bripka HK harus diproses etik dan pidana," ujarnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News pada Minggu, 13 November 2022.