Warga Jayapura, Ini Syarat Buat KK dan KTP Secara Online di Situs PaceMaceDukcapil

24 Januari 2024, 12:46 WIB
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/Dwi Wahyu Cahyono/

SUARA JAYAPURA - Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipl (Disdukcapil) Kota Jayapura menyediakan aplikasi website yaitu Aplikasi Pacedukcapil.

Aplikasi ini adalah salah satu website yang diluncurkan dari instansi dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota jayapura.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan para warga kota jayapura untuk melakukan kegiatan seperti biasa tanpa harus pergi ke kantor.

Baca Juga: Hanya 1 Jam dari Bandara Sentani, Ini Waktu yang Tepat ke Jembatan Rp1,87 Triliun Terpanjang di Papua

Hadirnya aplikasi ini, maka warga Kota Jayapura bisa mengurus dokumen Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online tanpa harus antrean ke kantor. 

Bagi Anda yang ingin mengurus KK dan KTP, berikut ini syarat dan link dokumen yang dibutuhkan. 

Kartu Keluarga

Pergantian Status Perkawinan

1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Asli KK/KTP-el Suami
3. Asli KK/KTP-el Istri
4. Asli buku nikah/akta nikah/kutipan akta perkawinan/ kutipan akta perceraian
5. Download dan mengisi SPTJM Perkawinan atau Perceraian belum tercatat (F-1.05), Jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Akta Perceraian. KLIK DI SINI

Pisah Kartu Keluarga Dalam Satu Alamat

1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Asli Kartu Keluarga
3. Asli KTP-el

Baca Juga: Penyuka Warna Biru Tosca? Kamu Harus Datang ke Fakfak Papua Barat, Klaim Promo tiket.com Sekarang

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP-el Baru Perekaman

1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Surat kuasa bagi yang diwakilkan untuk mengambil KTP-el KLIK DI SINI
3. Asli bukti perekaman dari distrik/kecamatan
4. Asli kartu keluarga

KTP-el Hilang

1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Surat kuasa bagi yang diwakilkan untuk mengambil KTP-el KLIK DI SINI
3. Surat keterangan hilang dari kepolisian
4. Asli kartu keluarga

KTP-el Rusak

1. Download dan mengisi FORMULIR F1.02 KLIK DI SINI
2. Surat kuasa bagi yang diwakilkan untuk mengambil KTP-el KLIK DI SINI
3. Asli KTP-el yang rusak (* Wajib Dibawa Saat Melapor Dan Ditukarkan Dengan KTP-el Yang Baru).

Jika sudah melengkapi persyaratan di atas, segera daftar di situs resminya pacamacedukcapil KLIK DI SINI.***

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Terkini

Terpopuler